Isi/Bunyi Pasal 382 d KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 382 d
Baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan atau pemecatannya maupun pula atas tuntutan Jawatan Kejaksaan, bolehlah seorang bapak atau ibu yang telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, dipuluhkan kembali dalam perwalian itu apabila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasannya atau pemecatannya, tidak lagi menentang akan pemulihan itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili perminttan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali perkawinan si yang dibebaskan atau dipecat tadi telah dibubarkan karena perceraian, dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus di majukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan memutus setelah mendengar atau memanggil dengan sah jika mungkin akan kedua orang tua seperti pun akan si wali atau pengurus perhimpunan, yayasan atau lembaga amal yang memangku perwalian itu akan wali pengawas, akan para keluarga sedarah dan semenda dan Dewan Perwalian. Jika dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengarnya saksi-saksi di bawah sumpah, baik saksi-saksi itu dipilih dari atau diluar para keluarga sedarah atau semenda .
Ayat ke tiga, ke empat, ke lima, ke enam dan ke tujuh pasal 319 f berlaku dalam hal ini.
Demikian isi dari Pasal 382 d KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.
Sumber : Pasal 382 d KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)