Isi/Bunyi Pasal 382 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 382 b

Apabila orang yang pemecatannya diminta atau dituntut, atas panggilan telah tak datang menghadap, maka bolehlah ia terhadap pemecatan akan dirinya, memajukan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu, atau suatu akta yang dibuat atas kekuatan atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya sendiri, atau setelah dilakukan olehnya suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan akan pelaksanaannya sudahlah diketahui olehnya.

Orang yang permintaannya untuk pemecatan telah ditolak pula dan orang yang kendati menyangkal telah dipecat dari perwaliannya, seperti pun orang yang perlawanannya telah ditolak semua itu boleh memajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan ini diucapkan.

Demikian isi dari Pasal 382 b KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 382 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat