Isi/Bunyi Pasal 381a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 381a 

Pengadilan Negeri mengambil ketetapannya setelah mendengar atau memanggil dengan sah antara kedua orang tua, akan wali dan wali pengawas, akan para keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum dewasa dan akan Dewan Perwalian. Pengadilan boleh memerintahkan pemanggilan saksi-saksi guna diperiksa di bawah sumpah, saksi-saksi mana akan ditunjuk olehnya dan dipilih, baik diantara para keluarga sedarah dan semenda, maupun diluar mereka.

Jika mereka yang akan diperiksa itu ialah: kedua orang tua, wali, wali pengawas dan saksi-saksi bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka bolehlah pemeriksaan akan mereka dilimpahkan oleh Pengadilan dengan cara yang sama, sebagaimana teratur pasal 333 terhadap para keluarga sedarah dan semenda. Anak kalimat terakhir dalam ayat ke empat pasal 206 adalah berlaku terhadap para orang tua, wali dan wali pengawas.

Segala panggilan dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana teratur dalam pasal 333 terhadap para keluarga sedarah dan semenda; jika namun itu harus dilakukan suatu panggilan akan seorang yang tempat kediamannya tak diketahui, maka panggilan itu segera harus diiklankan dalam sebuah surat kabar atau lebih yang akan ditunjuk oleh pengadilan. Panggilan akan orang yang pemecatannya diminta atau dituntut, harus disertai dengan pemberitahuan secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali tempat kediaman orang itu tak diketahui.

Jika ditimbang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar sebagai saksi di bawah sumpah, selain orang-orang yang telah ditentukan di atas, juga orang-orang lain yang telah kiranya datang menghadap pada hari yang ditentukan, dan boleh pula memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi ini harus disebut dalam ketetapannya lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.

Demikian isi dari Pasal 381a KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 381 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat