Isi/Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 367

(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman.
(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan , kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
(3) Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari bapa kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu. (K.U.H.P. 55 s, 72 s, 99, 370, 376, 394, 404, 141).

Demikian isi dari Pasal 367 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat