Isi/Bunyi Pasal 366 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 366

Dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan berwajib melakukan tugas wali pengawas.

Demikian isi dari Pasal 366 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 366 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat