Isi/Bunyi Pasal 366 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 366

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363, dan 365, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam fatsal 31b No. 1-4.

Demikian isi dari Pasal 366 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 366 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat