Isi/Bunyi Pasal 365 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 365 a

Panitera pada Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian, memberitahukan perintah itu kepada Dewan Perwalian dan Penjabat-Kejaksaan pada pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya perhimpunan, yayasan atau lembaga amal itu mempunyai tempat kedudukannya.

Pengurus perhimpunan, yayasan atau lembaga tadi memberitahukan dengan surat penempatan anak-anak belum dewasa dalam rumah-rumah atau lembaga kepada Balai Perwalian dan Penjabat Kejaksaan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya rumah-rumah atau lembaga-lembaga itu terletak. Tiap-tiap kali jika dipandangnya perlu atau seyogia, rumah-rumah dan lembaga-lembaga tersebut di atas dikunjungi oleh Pejabat Kejaksaan atau seorang yang ditunjuknya dan oleh Balai Perwalian, guna menyelidiki keadaan anak-anak belum dewasa yang ditempatkan didalamnya.

Jika dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan, tiap-tiap minggu, mengunjungi anak-anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.

Demikian isi dari Pasal 365 a KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 365 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat