Isi/Bunyi Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 361

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan sitersalah dapat dipecat dari pekerjaannya, dalam waktu mana kejahatan itu dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya itu diumumkan. (K. U. H. P. 10, 35, 43, 92).

Demikian isi dari Pasal 361 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 361 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat