Isi/Bunyi Pasal 354 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 354

Jika orang yang melakukan perwalian terhadap anaknya luar kawin yang telah ia akui, hendak kawin maka kecuali jika dengan perkawinan itu si anak kiranya akan menjadi sah bolehlah ia memajukan permintaan kepada Pengadilan supaya diperkenankan meneruskan perwaliannya. Pengadilan mengambil ketetapannya setelah setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan orang tua yang lain sekiranya ini telah mengakui anak itu pula akan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang itu berlaku ayat ke empat pasal 206.

Orang yang telah melalaikan memenuhi ketentuan termuat dalam anak kalimat pertama ayat pertama tersebut demi hukum kehilangan haknya menjadi wali; suami dan istri adalah secara tanggung-menanggung bertanggung jawan sepenuhnya terhadap segala akibat daripada suatu perwalian yang dilakukan tanpa hak.

Kehilangan hak menjadi wali secara di atas takkan menghalangi, bahwa bolehlah orang yang menurut ketentuan dalam ayat yang lalu kehilangan hak tersebut sekiranya ada alasan-alasan untuk itu oleh Pengadilan diangkat menjadi wali dengan memperhatikan peraturan-peraturan dalam bagian ke lima bab ini.

Demikian isi dari Pasal 354 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 354 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat