Isi/Bunyi Pasal 348 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 348

Jikalau, setelah si suami meninggalkan dunia, istri menerangkan, atau setelah dipanggil dengan sah untuk itu, mengakui bahwa ia sedang mengandung, maka Balai Harta Peninggalan harus menjadi pengampu atas buah kandungan si istri tadi, dan berwajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, demikian itulah, baik untuk kebahagiaan si anak, bilamana ini hidup dilahirkannya, maupun untuk kebahagiaan segala mereka yang berkepentingan.

Apabila anak itu hidup dilahirkannya, maka aturan-aturan biasa tentang perkawinan, harus diperhatikan.

Demikian isi dari Pasal 348 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 348 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat