Isi/Bunyi Pasal 345 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 345

Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggalkan dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.

Demikian isi dari Pasal 345 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 345 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat