Isi/Bunyi Pasal 340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 340

Dengan tak mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang, penanggung-penanggung yang diikatkan harus sedapat mungkin bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, dimana ikatan penanggungan itu harus diadakan.

Demikian isi dari Pasal 340 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat