Isi/Bunyi Pasal 332 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 332 a

Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah satu dari kedua orang tua, maupun perempuan bersuami yang mendapat pengangkatan yang sama, tidaklah diharuskan menerimanya. Pengangkatan itu tak mengakibatkan suatu apapun, jikalau mereka tidak menyatakan sanggup menerimanya. Penyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal sianak belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah angkatan itu diberitahukan kepada mereka.

Jika si yang diangkat bertempat tinggal sejauh lima belas pal lebih dari kepaniteraan, maka pernyataan itu boleh juga dimajukan secara tertulis di atas kertas tak bermaterai.

Pemberitahuan itu, jika mengenai seorang perempuan bersuami dilakukan baik kepada dia sendiri maupun kepada suaminya.

Pemberitahuan tidak diwajibkan, apabila dikepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau dimajukan suatu suatu pernyataan, bahwa angkatan itu ditolak.

Ketentuan-ketentuan di atas berlaku terhadap perkumpulan-perkumpulan, yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga amal tersebut dalam pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.

Demikian isi dari Pasal 332 a KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 332 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat