Isi/Bunyi Pasal 330 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 330

(1) Barangsiapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah dua belas tahun. (K.U.H.P. 79-2e, 89, 91, 331 s, 337).

Demikian isi dari Pasal 330 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 330 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat