Isi/Bunyi Pasal 325 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 325

(1) Barangsiapa memegang pekerjaan sebagai nachoda atau menjalankan pekerjaan nachoda pada sebuah kapal (perahu), sedang diketahuinya bahwa kapal (perahu) itu digunakan untuk menjalankan perniagaan budak belian atau kalau ia memakai kapal (perahu) itu untuk perniagaan tersebut, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika pengangkutan itu menyebabkan seorang budak atau lebih mati maka nachoda itu dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37-2e, 93-1, 335, 337, 438-1e, 444).

Demikian isi dari Pasal 325 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 325 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat