Isi/Bunyi Pasal 323 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 323
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan hal ichwal istimewa tentang sesuatu perusahaan perniagaan, kerajinan atau pertanian, tempat ia bekerja atau tempat ia dahulu bekerja, sedang ia diwajibkan merahasiakan hal ihwal itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,—
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (K.U.H.P. 72 s, 322).
Demikian isi dari Pasal 323 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257