Isi/Bunyi Pasal 322 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 322

Dalam hal-hal yang sama, tiap-tiap anak-menantu pun, laki-laki atau perempuan, berwajib memberi nafkah kepada ibu-bapak mertua mereka, akan tetapi kewajiban itu berakhir:

1e. apabila si ibu mertua menyeburkan diri untuk kedua kalinya dalam perkawinan;

2e. apabila si suami atau si istri yang mengakibatkan adanya pertalian keluarga semenda dan anak-anak yang berasal dari perkawinannya dengan istri atau suaminya, telah meninggal dunia.

Demikian isi dari Pasal 322 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 322 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat