Isi/Bunyi Pasal 322 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 322

(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,-.

(2) Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seorang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu. (K.U.H.P. 72 s, 112 s, 323 s, 528 s)

Demikian isi dari Pasal 322 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 322 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat