Isi/Bunyi Pasal 320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 320

  • Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
  • Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan salah seorang keluarga dalam keturunan yang lurus atau menyimpang sampai pupu yang kedua dari orang yang mati, atau atas pengaduan laki-(isteri)nya. (K.U.H.P. 72 s, 310, 319, 321-3)
  • Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari pada bapa, maka kejahatan itu dapat dituntut atas pengaduan orang lain. (K.U.H.P. 91, 310, 319, 321, 488)

Demikian isi dari Pasal 320 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat