Isi/Bunyi Pasal 319 m KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 319 m

Segala permintaan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan segala surat dibuat karena ketentuan dalam bagian ini, adalah bebas dari bea.

Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang dilakukan oleh Dewan Perwalian, harus diperriksa Pengadilan dengan cuma-cuma, sedangkan segala turunan-turunan yang diminta Dewan tersebut untuk kepentingan jabatan, harus diberikan oleh Panitera bebas dari segala biaya.

Demikian isi dari Pasal 319 m KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 319 m KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat