Isi/Bunyi Pasal 319 j KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 319 j

Barangsiapa dibebaskan, atau dipecat dari kekuasaan orang tua, berwajib untuk keperluan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak belum dewasa yang terlepas dari kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan atau setiap triwulan, memberikan tunjangan kepada Dewan Perwalian, sebagaimana atas tuntutan Dewan kemudian akan ditentukan oleh Pengadilan. Sekiranya  oleh Dewan Perwalian penentuan akan tunjangan itu telah diminta dalam permintaannya kepada Pengadilan akan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang tua, ataupun telah diminta sepanjang berjalannya pemeriksaan termaksud dalam pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan, yang menyatakan pembebasan atau pemecatan.

Demikian isi dari Pasal 319 j KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 319 j KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat