Isi/Bunyi Pasal 319 i KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 319 i

Baik berdasar atas peristiwa-peristiwa yang dapat dipakai sebagai alasan untuk memecat orang tua dari kekuasaan orang tuanya, maupun jika ada anak-anak belum dewasa yang ditinggalkan orang tua mereka atau, yang tiada pengawasnya, Jawatan Kejaksaan adalah berhak menyerahkan pengawasan anak-anak itu untuk sementara waktu kepada Dewan Perwalian, sampai Pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau wali, atau sampai oleh Pengadilan dinyatakan tak perlu lagi diadakan suatu pengangkatan, dan menetapan ini memperoleh kekuatan mutlak. Ketentuan dalam ayat ke tujuh dan kedelapan pasal 319 f, berlaku dalam hal ini. 

Apabila Jawatan Kejaksaan menggunakan kekuatannya tersebut diatas sebelum memajukan suatu permintaan atau tuntutan pemecatan kepada Pengadilan, maka berwajiblah ia selekas mungkin memajukan tuntutan itu.

Perintah menyerahkan pengawasan seorang anak belum dewasa kepada Dewan Perwalian seperti diatas,  menghentikan penunaian kekuasaan orang tua, sekadar ini mengenai diri anak itu.

Jika atas perintah penyerahan tersebut di atas, pihak yang bersangkutan ,menolak menyerahkan anak-anak itu kepada Dewan; maka Jawatan Kejaksaan berhak memerintahkan kepada juru sita  supaya anak-anak itu dibawa kepada Dewan atau memerintahkan kepada seorang pegawai polisi, supaya melaksanakan perintah itu. Ketentuan dalam ayat ke tiga, ke empat dan ke lima pasal 319 h berlaku dalam hal ini.

Demikian isi dari Pasal 319 i KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 319 i KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat