Isi/Bunyi Pasal 319 h KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 319 h

Jika anak-anak belum dewasa itu tidak senyatanya telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan pengurus perhimpunan yayasan atau lembaga amal yang menurut sesuatu putusan Hakim termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, atau pun tidak telah berada dalam kekuasaan  orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu menurut penetapan termaksud dalam pasal 319f ayat ke lima dipercayakannya, maka dalam keputusan yang sama harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut keputusan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu.

Jika pihak yang senyatanya menguasasi anak-anak belum dewasa itu, menolak menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan harus menguasai mereka boleh meminta perantaraan juru sita dan menyuruh kepadanya melaksanakan keputusan itu.

keputusan tersebut di atas tak boleh dilaksanakan, melainkan setelah ia diberitahukan kepada pihak yang kehilangan kekuasaan orang tuanya, dan kepada pihak yang menguasai anak-anak belum dewasa itu.

Dalam hal diadakannya perlawanan yang sungguh-sungguh juru sita boleh meminta bantuan polisi.

Juru sita boleh memasuki setiap tempat, dimana anak-anak belum dewasa itu nyata atau menurut dugaan berada; jika namun itu anak-anak tadi nyata atau menurut dugaan berada dalam sebuah rumah yang penghuninya melarang dimasukinya, atau yang pintu-pintunya tertutup , maka boleh juru sita menghubungkan diri dengan Kepala Pemerintah Daerah, atau seorang yang ditunjuk oleh ini dan pemasukan dalam rumah dilakukan dengan dihadirnya. Tentang kehadiran Kepala Pemerintah tersebut atau kehadiran seorang yang ditunjuk olehnya dan tentang apa yang menurut pasal ini telah diperbuatnya harus dicantumkan dalam surat pemberitaan acara pelaksanaan, surat mana harus ditandatangani juga olehnya.

Demikian isi dari Pasal 319 h KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 319 h KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat