Isi/Bunyi Pasal 319 e KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 319 e

Sepanjang pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan tiap-tiap pengurus perhimpunan, yayasan dan lembaga amal tersebut dalam pasal 305 boleh memajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan permintaan, supaya diperkenankan memangku perwalian tersebut, Pengadilan boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permintaan itu, Ayat ke empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.

Jika permintaan atau  tuntutan itu dikabulkan maka suami atau istri yang istri atau suaminya dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya, demi hukum harus memangku kekuasaan itu, kecuali ia pun dibebaskan atau dipecat dari itu.

Namun demikian, bolehlah Pengadilan Negeri atas permintaan Dewan Perwalian, atau atas tuntutan Jawatan Kejaksaan, atau karena jawatan, membebaskan juga suami atau istri yang akhir tadi dari kekuasaan orang tuanya, jika ada alasan untuk itu Terhadap pembebasan ini ayat terakhir pasal 319 b berlaku.

Dalam hal terjadinya pembebasan yang demikian, seperti pun bilamana si suami atau istri tadi sebelumnya sudah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya, maka Pengadilan Negeri harus mengadakan perwalian bagi anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua itu.

Dalam penetapan yang menyatakan pembebasan atau pemecatan si suami atau istri yang kehilangan kekuasaan orang tuanya, harus dihukum mengadakan perhitungan tanggung jawab atas pengurusannya kepada istri atau suaminya kepada wali.

Apabila anak-anak yang ditempatkan di bawah kekuasaan orang tuanya atau perwalian beberapa orang, mempunyai harta kekayaan yang sama, maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk seorang dari mereka atau orang lain. Supaya mengurus harta kekayaan itu dengan jaminan-jaminan yang akan ditentukan pula oleh Pengadilan, sampai diadakannya pemisahan harta kekayaan tadi menurut pasal ke 17 buku ke dua.

Demikian isi dari Pasal 319 e KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 319 e KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat