Isi/Bunyi Pasal 315 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 315
Si bapak atau si ibu yang hidup terlama, yang telah melalaikan menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan pasal 127, kehilangan karena itu segala nikmat hasil atas harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa.
Demikian isi dari Pasal 315 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.
Sumber : Pasal 315 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)