Isi/Bunyi Pasal 313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 313

Hak nikmat hasil tidak ada :

1e. terhadap segala barang yang diperoleh anak-anak karena kerja  dan usaha sendiri;

2e. terhadap segala barang yang karena sesuatu perbuatan perdata antara yang masih hidup, atau karena suatu surat wasiat telah dihibahkan atau dihibahwasiatkan kepada anak-anak, dengan penegasan, bahwa kedua orang tua tak boleh menikmati hasilnya.

Demikian isi dari Pasal 313 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat