Isi/Bunyi Pasal 310 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 310

Dalam segala hal, bilamana ia kiranya mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa, anak-anak itu harus diwakili oleh seorang pengampu istimewa yang untuk itu harus diangkat oleh Pengadilan Negeri.

Demikian isi dari Pasal 310 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 310 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat