Isi/Bunyi Pasal 306 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 306

Anak-anak diluar kawin yang dengan sah telah diakui, berada semata-mata di bawah perwalian.

Pasal 298 berlaku bagi mereka.

Ketentuan dalam pasal 301 berlaku bagi setiap orang yang telah mengakui seorang anak luar kawin, jika ia tidak memangku perwaliannya diluar adanya pembebasan atau pemecatan.

Demikian isi dari Pasal 306 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 306 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat