Isi/Bunyi Pasal 302 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 302

Apabila si bapak atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mendapatkan alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tak puas karena kelakuan anaknya, maka, atas permintaan dia, atau atas permintaan Dewan, asal ini dimajukan demi anjuran dan untuk dia, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penampungan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah Lembaga Negara atau partikelir yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dilakukan atas biaya si yang memangku kekuasaan orang tua tadi atau bilamana pemangku ini tidak mampu untuk itu atas biaya si anak; penampungan yang demikian jika anak itu pada hari penetapan Hakim belum mencapai umur empat belas tahun hanya boleh diperintahkan selama-lamanya  enam bulan  dan jika ia pada hari penetapan tadi telah mencapai umur tersebut selama-lamanya satu tahun namun sekali-kali pun tak bolehlah melampui saat anak itu menjadi dewasa.

Pengadilan Negeri tak boleh memerintahkan penampungan yang demikian, melainkan setelah mendengar Dewan Perwalian dan lagi, dengan tak mengurangi ketentuan dalam ayat ke satu pasal 303. Setelah mendengar si anak; jika orang tua yang lain tidak kehilangan haknya guna memangku kekuasaan orang tua, maka ini pun harus didengar, atau setidak-tidaknya harus terlebih  dahulu dipanggil dengan sah. Ayat ke empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan yang terakhir ini.

Demikian isi dari Pasal 302 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 302 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat