Isi/Bunyi Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 302

(1) Dengan hukuman penjara se-lama2nya tiga bulan atau denda sebanyak2nya Rp. 4.500,– dihukum karena penganiayaan enteng pada binatang :

1e. barangsiapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan meliwati batas diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja menyakiti atau memnikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

2e. barangsiapa dengan maksud yang tidak patut atau dengan meliwati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja tidak memberi makanan yang perlu kepada binatang yang sama sekali atau sebagiannya menjadi kepunyaan dan ada didalam penjagaannya atau pada binatang yang harus dipeliharanya.

(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembila bulan atau denda sebanyak2nya 4.500,–.

(3) Jika binatang itu kepunyaan sitersalah, maka dapat

(4) Mencoba melakukan kejahatan ini tidak (K.U.H.P. 70 bis, 406, 540).

Demikian isi dari Pasal 302 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat