Isi/Bunyi Pasal 300 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 300

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– dihukum :

1e. barangsiapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk. (K.U.H.P. 336)

2e. barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya dibawah 16 tahun. (K.U.H.P. 37-22, 538).

3e. barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum minuman yang memabukkan. (K.U.H.P. 89, 335)

(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 90, 360 s).

(3) Kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. (K.U.H.P. 359)

(4) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu. (K.U.H.P. 35, 37-22, 536 s)

Demikian isi dari Pasal 300 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 300 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat