Isi/Bunyi Pasal 299 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 299

(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa oleh karena itu dapat gugur kandungannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 45.000,–.

(2) Kalau sitersalah mengerjakan itu karena mengharapkan keuntungan, dari pekerjaannya atau kebiasaannya dalam melakukan kejahatan itu, atau kalau ada seorang tabib, dukun beranak (bidan) atau tukang membuat obat, hukuman itu, dapat ditambah dengan sepertinya.

(3) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dapat ia dipercat dari pekerjaannya itu. (K.U.H.P. 10, 35, 37, 283, 346 s, 544 s).

Demikian isi dari Pasal 299 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 299 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat