Isi/Bunyi Pasal 297 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 297

Memperniagakan perempuan dan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (K.U.H.P. 37, 296, 298).

Demikian isi dari Pasal 297 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 297 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat