Isi/Bunyi Pasal 288 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 288

Menyelidiki soal siapakah ibu seorang anak luar kawin adalah diperbolehkan.

Dalam hal yang demikian, si anak harus membuktikan, bahwa ia adalah anak yang dilahirkan oleh si ibu.

Si anak tak diperbolehkan membuktikannya, dengan saksi, kecuali kiranya telah ada bukti permulaan dengan tulisan.

Demikian isi dari Pasal 288 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 288 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat