Isi/Bunyi Pasal 287 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 287

Menyelidiki soal siapakah bapak seorang anak adalah terlarang.

Sementara itu, apabila terjadi salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 285 sampai dengan 288, 294 atau 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan saat berlangsungnya kejahatan itu bersesuaian dengan saat kehamilan perempuan terhadap siapa kejahatan itu dilakukan, maka atas tuntutan mereka yang berkepentingan, bolehlah si tersalah dinyatakan sebagai bapak si anak.

Demikian isi dari Pasal 287 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 287 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat