Isi/Bunyi Pasal 283 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 283

Sekalian anak yang dibenihkan dalam zinah ataupun dalam sumbang, sekali-kali tak boleh diakui, kecuali terhadap yang terakhir ini apa yang ditentukan dalam pasal 273.

Demikian isi dari Pasal 283 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 283 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat