Isi/Bunyi Pasal 282 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 282

Pengakuan terhadap seorang anak luar kawin yang dilakukan oleh seorang yang belum kawin yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa, adalah tanpa guna kecuali si belum dewasa itu, telah mencapai umur genap sembilan belas tahun dan pengakuan yang dilakukannya pun bukan akibat paksa, khilaf, tipu atau bujuk.

Anak perempuan belum dewasa sementara itu, boleh melakukan pengakuan pun kendati belum mencapai umur sembilan belas tahun.

Demikian isi dari Pasal 282 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 282 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat