Isi/Bunyi Pasal 278 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 278
Dalam hal-hal teratur dalam pasal 275, pengesahan itu memperoleh kekuatan berlaku, mulai hari surat pengesahan diberikan oleh Presiden; demikianlah pengesahan itu dalam hal pewarisan tak akan merugikan anak-anak sah sebelumnya, seperti pun pengesahan itu dalam hal pewarisan tak akan berlaku pula terhadap para keluarga sedarah lainnya, kecuali sekadar mereka yang akhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
Demikian isi dari Pasal 278 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257