Isi/Bunyi Pasal 276 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 276
Dalam hal-hal tercantum dalam kedua pasal yang lalu, jika dipandang perlu, Mahkamah Agung sebelum memberikan nasihatnya harus mendengar atau menyuruh mendengar terlebih dahulu para keluarga sedarah si pemohon, bahkan harus memerintahkan pula supaya permintaan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
Demikian isi dari Pasal 276 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257