Isi/Bunyi Pasal 274 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 274

Jika kedua orang tua sebelum atau tatkala berkawinan telah melalaikan mengakui anak-anak mereka luar kawin, maka kelalaian ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan Presiden, yang mana akan diberikan setelah didengarnya nasihak Mahkamah Agung.

Demikian isi dari Pasal 274 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 274 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat