Isi/Bunyi Pasal 268 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 268

Tuntutan pidana karena kejahatan menggelapkan kedudukan, tak dapat dilancarkan, sebelum keputusan terakhir dalam persengketaan mengenai kedudukan diucapkan.

Sementara itu Jawatan Kejaksaan adalah leluasa, manakala sekalian pihak yang berkepentingan berduduk diam, melancarkan suatu tuntutan pidana seperti di atas, asal sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 265, bukti permulaan dengan tulisan telah ada dan tentang adanya bukti yang demikian itu pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan pula.

Jika terjadilah hal yang terakhir ini, maka pemeriksaan perkara pidana di sidang umum, tak lagi boleh dihentikan karena pemeriksaan perkara perdatanya.

Demikian isi dari Pasal 268 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 268 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat