Isi/Bunyi Pasal 264 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 264

Dalam hal tak adanya akta kelahiran, sedangkan penikmatan terus-menerus akan kedudukan seperti di atas  pun tak ternyata, atau, jika anak itu dalam register catatan sipil telah dibukukan dengan nama-nama palsu, atau seolah-olah dilahirkan dari ibu-bapak yang tak terkenal, maka keabsahan leturunan anak boleh dibuktikan dengan saksi-saksi.

Namun itu, pembuktian dengan cara demikian tak boleh diizinkan, melainkan apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan atau bilamana dugaan-dugaan dan petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa – peristiwa yang tak lagi dapat disangkal kebenarannya, dapat dianggap cukup penting guna mengizinkan pembuktian yang demikian itu.

Demikian isi dari Pasal 264 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 264 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat