Isi/Bunyi Pasal 260 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 260
Segala tuntutan untuk mengingkari keabsahan seorang anak, harus dimajukan terhadap pada seorang wali istimewa, yang diperbantukan pada anak itu, sedangkan ibu anak pun dalam perkara harus dipanggil dengan sah.
Demikian isi dari Pasal 260 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257