Isi/Bunyi Pasal 259 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 259

Dalam hal-hal, bilamana para ahli waris, berhubungan dengan pasal 256, 257, dan 258, berhak memajukan atau melanjutkan suatu tuntutan untuk mengingkari keabsahan seorang anak, kepada mereka diberikan suatu tenggang waktu selama satu tahun, jika seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar Indonesia.

Dalam hal adanya perang di lautan, tenggang waktu itu dilipatduakan.

Dengan L.N. 1946 – 67, berlaku 13 Juli 1946 ditentukan Pas.1. (1) Hakim, yang mana kepadanya telah, atau boleh jadi akan dimajukan suatu tuntutan untuk mengingkari keabsahan anak, adalah berkuasa, sampai pada suatu saat kemudian akan ditentukan oleh Presiden, untuk menambah dengan waktu tertentu, atau untuk memperpanjangya sampai pada suatu saat, tenggang-tenggang waktu, yang menurut pasal 256 sampai dengan 259 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diperlukan untuk mengingkari  keabsahan anak dengan akta yang dibuat diluar Hakim, untuk memajukan tuntutan akan pengingkaran yang demikian, atau untuk melanjutkan tuntutan dengan maksud yang sama, jika memperhatikan tenggang-tenggang waktu termaksud di atas, disebabkan keadaan-keadaan luar biasa selayaknya tak dapat diharapkan.

(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat ke satu, oleh Hakim atas jawaban boleh diberikan.

Demikian isi dari Pasal 259 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 259 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat