Isi/Bunyi Pasal 258 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 258

Apabila si suami meninggal dunia sebelum ia memperjuangkan haknya tentang hal ini, namun tenggang waktu untuk itu masihlah berjalan. maka para ahli waris takkan dapat mengingkari si anak, kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 252.

Tuntutan untuk menentang keabsahan si anak, harus dimajukan dalam waktu dua bulan, terhitung semenjak anak itu memiliki harta kekayaan si suami, atau semenjak para ahli waris dalam memilikinya dirintangi oleh si anak.

Demikian isi dari Pasal 258 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 258 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat