Isi/Bunyi Pasal 257 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 257

Tuntutan yang dimajukan oleh si suami, menjadi gugur, apabila para ahli waris tak melanjutkannya dalam waktu dua bulan setelah meninggalnya si suam

Demikian isi dari Pasal 257 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 257 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat