Isi/Bunyi Pasal 257 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 257
Tuntutan yang dimajukan oleh si suami, menjadi gugur, apabila para ahli waris tak melanjutkannya dalam waktu dua bulan setelah meninggalnya si suam
Demikian isi dari Pasal 257 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257