Isi/Bunyi Pasal 256 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 256
Dihukum penjara selama-lamanya tiga tahun :
1e. barangsiapa dengan cara palsu menaruh merek yang lain dari pada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut peraturan undang-undang mesti atau boleh ditaruhkan pada barang atau pada pembungkusnya, atau memalsukan merek yang asli, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan barang itu se-olah2 merek yang ditaruhkan itu asli dan tidak dipalsukan ;
2e. barangsiapa, dengan maksud yang serupa itu juga, menaruhkan merek pada barang yang tersebut atau pembungkusnya dengan melawan hak, memakai cap yang asli;
3e. barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya sedang merek itu bukan untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud akan menggunakan atau menuruh orang lain menggunakan barang-barang itu seolah-olah merek yang tersebut sebenar-benarnya untuk barang itu. (K.U.H.P. 35, 64-2, 254 s, 257, 262, 393, 486).
Demikian isi dari Pasal 256 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257