Isi/Bunyi Pasal 251 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 251
Keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke seratus delapan puluh dalam pekawinan suami-istri, dapat diingkari oleh si suami. Namun pengingkaran ini tak boleh dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut :
1e. jika si suami sebelum perkawinan telah mengetahui akan mengandungnya si istri.
2e. jika ia telah ikut hadir tatkala akta kelahiran dibuat dan akta itu pun telah ditandatanganinya atau, memuat pernyataan darinya, bahwa ia tak dapat menandatanganinya;
3e. Jika si anak tak hidup tatkala dilahirkannya.
Demikian isi dari Pasal 251 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID