Isi/Bunyi Pasal 250 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 250

Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang  perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.

Demikian isi dari Pasal 250 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 250 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat