Isi/Bunyi Pasal 250 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 250
Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Demikian isi dari Pasal 250 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID