Isi/Bunyi Pasal 250 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 250

Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.

Demikian isi dari Pasal 250 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 250 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat